Tentang
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kota Palu. BPBD Kota Palu dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palu. BPBD berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota Palu. BPBD dipimpin oleh Kepala Badan secara rangkap (ex-officio) dijabat oleh Sekretaris Daerah.
Berdasarkan Peraturan Walikota Palu Nomor 33 Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palu, Pelaksana BPBD mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Pelaksana BPBD menyelenggarakan fungsi koordinasi, komando dan pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah. Sedangkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 pada pasal 5 memberikan penjabaran tugas BPBD sebagai berikut:
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan dan prosedur tetap penanganan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpuan dan penyaluran uang dan barang;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.