MONITORING DAN EVALUASI DATA PENERIMA BANTUAN HUNIAN TETAP (HUNTAP) TONDO II GUNA PEMUTAKHIRAN DAN PENERTIBAN DATA
Author:13 October, 2025
Palu, 6 Oktober 2025 – Dalam rangka penertiban dan pemutakhiran data penerima bantuan hunian tetap (huntap), Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) bersama tim staf melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi di lokasi Hunian Tetap (Huntap) Tondo II, Kota Palu.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan keakuratan data penerima bantuan serta pemanfaatan hunian yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan data By Name By Address (BNBA), tercatat sebanyak 961 Kepala Keluarga (KK) sebagai penerima bantuan hunian tetap di kawasan Tondo II.
Dalam pelaksanaan monitoring yang dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah, tim berhasil mengunjungi sebanyak 324 KK. Dari hasil kunjungan tersebut, diperoleh data sebagai berikut:
-
Sebanyak 282 KK dinyatakan valid, yakni benar-benar menempati rumah bantuan dan sesuai dengan data penerima yang tercatat.
-
Sebanyak 39 unit rumah ditemukan dalam kondisi kosong, tanpa penghuni.
-
Sebanyak 3 KK diketahui ditempati oleh family dari penerima bantuan.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa bantuan pemerintah benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh pihak yang berhak. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendeteksi potensi penyimpangan dalam pemanfaatan hunian tetap, seperti alih fungsi atau alih kepemilikan yang tidak sesuai dengan peraturan.
Dalam kesempatan tersebut, tim turut memberikan imbauan kepada warga agar menjaga hunian yang telah diberikan dengan baik, serta menegaskan bahwa hunian tetap tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apapun. Pemerintah mengharapkan agar bantuan ini dimanfaatkan sebagai tempat tinggal yang layak dan aman bagi para penyintas bencana, bukan sebagai aset komersial.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh penerima bantuan hunian tetap dapat diverifikasi dengan valid. Pemerintah juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan bantuan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud tertib administrasi, pemanfaatan bantuan yang tepat sasaran, serta terciptanya lingkungan hunian yang tertib dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak bencana